BATAM – Dua orang terdakwa Warga Negara Malaysia yakni Alexander Francis dan Krishnan Palayinapan divonis penjara seumur hidup atas kasus narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6).
“Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alexander Francis Krishnan Palayinapan karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peredaran narkotika gololongan 1 jenis sabu seberat 4,4 Kilogram,” kata ketua majelis hakim Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Andi Akbar yakni 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatnnya, membuat resah masyarakat Indonesia, tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu untuk berbincang dengan penasehat hukumnya.
“Saya selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan banding yang mulia,” kata Bernard Nababan selaku penasehat hukum kedua terdakwa.
Sementara itu JPU Pengganti Arie Prasetyo menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui terdakwa ALexander Francis dan Krishnan Palayinapan merupakan warga negara Malaysia yang ditangkap anggota BNNP Kepri di Hotel Swiss Inn Baloi beberapa waktu lalu, pada saat penangkapan kedua terdakwa sempat bersembunyi ke salah satu kamar massage yang ada di hotel tersebut.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan