Direktur PT Natwell Shipyard Batam Terjerat Kasus Penggelapan Kapal – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Direktur PT Natwell Shipyard Batam Terjerat Kasus Penggelapan Kapal

Sidang kasus penggelapan 2 kapal dengan Terdakwa Chua Swee Sweng alias Steven Chua di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(21/6)/Foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Chua Swee Sweng alias Steven Chua WN Singapura, Direktur Natwell Shipyard Batam duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus penggelapan 2 unit kapal milik Metico Marine Pte.Ltd, Rabu(21/6).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar membacakan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim Anggota Renni Ambarita dan Egi.

JPU Andi Akbar menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

JPU menguraikan, terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam telah merima pembayaran sejumlah uang untuk membuat 1 unit kapal Tug Boat dan 1 unit kapal tongkang di shipyard milik terdakwa dari saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd sebanyak SGD 1.297.400.

“Pada bulan Januari 2009 terdakwa melakukan pembuatan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd,” lanjutnya.

Dikatakan JPU, pada bulan Nopember tahun 2010 terdakwa telah menyerahkan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 dan surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore tertanggal 01 Desember 2010 beserta Protocol Of Delivery, secara fisik 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 diterima oleh saksi Ramli.

“Saksi Ramli memberitahukan bahwa 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 telah selesai dibuat kepada saksi Chan Kern Miang, akan tetapi kapal 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tetap di titipkan oleh Metico Marine Pte di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard,” jelasnya.

Kata JPU, untuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 juga sudah selesai pengerjaannya oleh PT Natwell akan tetapi 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum diserahterimakan karena adanya perubahan spek kapal, dan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 tetap berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

Selanjutnya pada bulan Februari tahun 2011, terdakwa menjual perusahaan PT Natwell Shipyard keapda saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan dan tidak termasuk kapal-kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam.

“Setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib (DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal,” ucap JPU.

Kemudian lanjut JPU, pada akhir tahun 2013, 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh Najib (DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Ketika saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada terdakwa, terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern Miang kalau terdakwa telah menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,” terangnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui penerjemahnya mengaku sama sekali tidak ada melakukan penggelapan sesuai yang ada di BAP.

“Nama saya memang ada di PT itu tapi saya tidak melakukan penggelapan, saya tidak ada bikin salah,” kata terdakwa melalui penerjemahnya.

Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egi Melgiansyah menunda persidangan hingga tanggal 5 Juli bulan depan.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top