BATAM – Terdakwa kasus dugaan penggelapan 2 unit kapal milik PT. Metico Marine, Chua Swee Sweng alias Steven Chua WN Singapura selaku Direktur Natwell Shipyard Batam kembali dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan keterangan dari 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) JPU Andi Akbar, Rabu(12/7).
Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Ambarita dan Egy menilai belum melihat titik terang dari kasus dugaan penggelapan dua unit kapal tersebut karena saksi kunci belum bisa hadir dipersidangan.
“Kami harap saksi kunci Chan Ken dan Kapten Ramli bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan,” kata Endi.
Dalam persidangan, ke-5 orang saksi yang dihadirkan mengaku tidak tahu seluruhnya mengenai perkara yang dihadapi oleh mantan Presiden Direktur tempat mereka bekerja.
“Yang saya tahu hanya masalah penggelapan kapal yang Mulia, namun saya tidak tahu persis kapal yang mana digelapkan terdakwa, saya hanya mengerjakan dokumen saja,” kata saksi Diana Evelin.
Saksi Evelin juga mengaku pernah membayarkan komisi pembayaran kapal untuk saudara Acong sebesar 40 Ribu Dolar Singapura atas arahan dari terdakwa.
“Saya mengambil uang tersebut dari Money Changer dan saya serahkan kepada saudara Acong di Polresta Barelang karena pada saat itu saudara Najib sedang diperiksa polisi,” terang saksi.
Saat ditanya Hakim berapa jumlah Tongkang yang ada di tepat dia bekerja, saksi sempat ragu-ragu memberikan keterangan.
“Saudara maju dulu, ini keterangan anda bukan? tanya Hakim dengan nada sedikit keras.
Saksi juga mengaku keluar dari perusahaan tempat dia bekerja karena gajinya terlambat dan urusan tagihan perusahaan juga banyak yang nunggak.
Sementara saksi lainnya Siahaan, yang mengaku bekerja di perusahaan milik terdakwa Steven Chua sejak tahun 2008 lalu sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
Pada saat memberikan keterangan, saksi Siahaan juga memberikan keterangan yang kurang jelas sehingga nada suara Majelis Hakim sempat meninggi saat memintai keterangan.
Hakim juga menaruh curiga karena keterangan yang diberikan banyak berbeda dengan yang ada di dalam BAP.
“Saya yakin saudara banyak tahu tentang permasalahan ini tapi anda ragu-ragu,” kata Endi.
Sementara ketiga saksi lainnya mengaku mengetahui permasalahan dugaan penggelapan kapal tersebut setelah dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Saya tahu kasus ini setelah memberikan keterangan di kantor polisi yang Mulia,” ujar salah seorang saksi.
Ketua majelis Hakim pun menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan