BATAM – Raden Novy Prawira, salah satu dari dua terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg sabu di balik lukisan Bunda Maria tampak tegar selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/8) malam.
Tamatan sekolah tinggi jurusan teknik penerbangan ini akhirnya divonis Majelis Hakim selama 15 tahun denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan atau lebih ringan 5 tahun dari tuntutan JPU selama 20 tahun denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.
Tangis Raden Novy pecah saat meminta keringanan hukum di hadapan Majelis Hakim dan JPU serta penasehat hukumnya.
“Saya mohon keringanan hukum yang Mulia, saya ini tulang punggung keluarga, dan anak saya yang paling kecil masih berumur 2 bulan,” kata Raden Novy sambil sesunggukan.
Meski menyatakan menerima vonis Majelis Hakim, tangis Raden Novy malah semakin meninggi setelah Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra mengetuk palu tanda sidang selesai.
Tampak penasehat hukumnya membujuk supaya dia berhenti menangis, namun dia tidak bisa menahan tangisnya hingga ke mobil tahanan.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus 26,6 Kg Sabu Dituntut Berbeda, Tony Lee Hukuman Mati dan Raden Novy 20 Tahun
Sebelumnya dalam pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya, Raden Novy mengaku telah dijebak Hung Cheng Ning.
Dia pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas kasus yang menimpanya.
Menurut pengakuan pamannya beberapa waktu lalu, Raden Novy sebelumnya pernah bekerja di Bandara Soekarno Hatta sebagai teknisi pesawat terbang, namun setelah habis masa kontraknya dia terpaksa banting setir sebagai jasa penukaran uang mata asing yang dimodali oleh orang lain.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan