Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Batam Sosialisasikan Program TP4D – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Batam Sosialisasikan Program TP4D

SOSIALISASI PROGRAM TP4D OLEH KEJARI BATAM/FOTO: RONI RUMAHORBO

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mensosialisasikan program Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) kepada Lurah se-Kota Batam di ruang Sasana R. Suprapto Kejari Batam, Kamis (24/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo,  mengatakan bahwa program TP4D ini merupakan program Kejaksaan Agung dengan tujuan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa, karena selama ini banyak yang tidak sesuai dengan pengimplementasian di lapangan,” kata Bowo.

Ketua TP4D, Sukriyadi, menjelaskan bahwa program TP4D ini dilatarbelakangi rendahnya serapan anggaran di beberapa daerah dan di sisi lain menjadi salah satu program Nawacita Presiden.

“Dengan adanya program ini, aparatur negara tidak perlu ragu lagi untuk mengambil keputusan dalam menggunakan anggaran,” kata pria yang lebih akrab disapa Kiky ini.

Dia menambahkan, tujuan dibentuknya TP4D Kejaksaan RI untuk mengawal dan mendampingi instansi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan tiap daerah.

“Dengan pendampingan TP4D, seluruh anggaran bisa diimplementasikan ke tujuan masing-masing dan masyarakat juga akan merasakan hasilnya,” ucapnya.

Lebih jauh dia memaparkan, seluruh program kelurahan yang ada di Kota Batam akan diawasi oleh kejaksaan.

“Kita sudah melakukan MoU dengan Pemko Batam terkait program ini dan semoga ini menjadi bekal kepada seluruh Lurah dalam mengambil kebijakan,” tutupnya.

 

Penulis     : Roni Rumahorbo

Editor       : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top