BATAM – BP Batam akan memberikan kemudahan bagi pemohon Izin Peralihan Hak (IPH) untuk melakukan upload dokumen secara mandiri melalui Land Management System (LMS) online.
Rencana tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Kawasan Batam Eko Budi Santoso, di gedung Bifza Marketing BP Batam, Rabu (13/9).
“LMS online sudah siap dipakai, tetapi kita akan sosialisasi dulu dan menggandeng 5 atau 6 developer sehingga mereka tidak perlu ke PTSP, jadi sekarang antriannya bisa diperpendek,” jelasnya.
Ia mengatakan, developer biasanya mengajukan permohonan hingga ratusan dokumen sehingga proses upload dokumen tersebut membutuhkan waktu yang lama dan menimbulkan antrian yang panjang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kita undang developer untuk sosialisasi karena pemohon IPH terbesar itu dari developer,” ungkapnya.
LMS online ini akan diterapkan BP Batam karena selama ini penggunaan sistem Batam Single Window (BSW) dinilai kurang efektif.
Menurutnya, pemakaian sistem BSW menyebabkan antrian di PTSP menjadi lebih lama karena masyarakat harus melakukan pengajuan permohonan, dilanjutkan dengan pemeriksaan PTSP dan verifikasi serta persetujuan kantor lahan untuk memperoleh penerbitan faktur dan izin.
“Sekarang kita sedang mengintegrasikan semua sistem sehingga ketika orang mengajukan permohonan, tidak perlu bawa dokumen,” jelas Eko.
Dalam hal ini, sistem BSW belum sepenuhnya terintegrasi dengan LMS karena setelah pemohon upload data di BSW, maka untuk masuk ke sistem LMS harus dilakukan upload data oleh petugas PTSP.
Selain itu, sistem BSW belum menyediakan fitur penyimpanan dokumen sehingga setiap mengajukan permohonan, pemohon harus upload ulang dokumen persyaratan. Tidak hanya itu, apabila setelah verifikasi masih ada dokumen yang kurang, maka petugas PTSP harus melakukan upload dokumen kembali.
Sedangkan penggunaan sistem LMS online memudahkan pemohon untuk memasukkan data permohonan secara mandiri, bahkan dari rumah, melalui sistem LMS online.
Data yang berhasil diunggah ke LMS online akan bisa diakses petugas PTSP sehingga tidak perlu dilakukan upload data berulang kali.
Penulis : Siska
Editor : Roni Rumahorbo