BATAM – Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Batam kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1.079 gram tujuan Makassar.
Sabu tersebut diamankan dari ID (27), Warga Negara Indonesia asal Sidrap, Sulawesi Selatan pada Kamis, (1/2/2018) sore. Tersangka diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam sepatu.
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah melihat gerak gerik yang mencurigakan. Hasilnya petugas menemukan sabu sebanyak enam paket di dalam sepatu.
“Dari pemeriksaan ternyata tersangka terbang dari Makassar dan tiba di Batam pukul 10.00 pagi. Selanjutnya check in di Hotel Sky Inn Batam Center. Kemudiantersangka cek out setelah mendapat telepon dari rekannya yang telah menunggu,” kata Raden Evy di Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Jumat (2/2/2018).
Evy menambahkan, setelah cek out tersangka bermaksud akan melakukan penerbangan ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Namun sebelum melakukan penerbangan petugas Bea Cukai dan Avsec terlebih dahulu mencurigai gerak gerik tersangka.
“Tersangka berencana terbang ke Halim Perdana Kusuma dan akan dilanjutkan ke Makassar bersama sabu yang dia bawa,” tutup Evy.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka telah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri.
Penulis : Syahril Sinaga
Editor : Roni Rumahorbo