Kebakaran Hutan Terjadi Lagi Lingga, Pemadam Sempat Kewalahan – SWARAKEPRI.COM
PERISTIWA

Kebakaran Hutan Terjadi Lagi Lingga, Pemadam Sempat Kewalahan

petugas kebakaran sedang berusaha memadamkan api/foto : ruslan

LINGGA – Puluhan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP Kabupaten Lingga sempat kewalahan memadamkan kobaran api yang tak jauh dari lokasi obyek wisata pemandian air panas, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepri, Minggu (4/2/2018).

Pantuan lapangan, petugas Damkar tampak berupaya memadamkan api di sekitar kebun warga di Bukit Cimahang, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, sekira pukul 16.30 WIB.

Kurang lebih satu hektar lahan tersebut terbakar hebat, belum diketahui persis apakah lahan tersebut sengaja dibakar oleh orang untuk membuka lahan atau terbakar sendiri.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Lingga Taufiq meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati sebab peristiwa pembakaran lahan saat ini kerap kali terjadi, apalagi di saat cuaca cukup panas sehingga bisa membahayakan siapa saja.

“Kita berharap masyarakat agar tidak membakar lahan dengan sembarangan mengingat cuaca cukup panas dan ditakutkan akan menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Taufiq.

Ia bersyukur kebakaran tersebut cepat ditangani petugas. Sebab di sekitar lokasi kejadian banyak semak belukar yang gampang terbakar.

“Untung kebakaran tadi cepat ditanggani, kalau tidak dikawatirkan akan membakar lahan yang lain, mengingat daerah tersebut masih banyak semak dan hutan belukar.”ujar pria ini sambil menghapus keringat di wajahnya.

Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko menegaskan pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Tidak hanya sekedar memusnahkan ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkanya menjadi moster yang merusak kehidupan.

Ditambahkan pria yang pernah bertugas di Polda Aceh ini, pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi dan pelakunya bisa dijerat dengan undang-undang pidana dan ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

“Kita berharap warga tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan apabila ingin membuka perkebunan, karena dampak yang ditimbukan akan sangat buruk,” ucapnya.

 

 

 

 

Penulis : Ruslan
Editor    : Roni Rumahorbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top