BATAM – Jaklin Simorangkir, terpaksa harus mendekam di balik jeruji lantaran tega melakukan pemukulan terhadap Rustina yang tak lain merupakan teman wanitanya yang baru kenal dua bulan.
Di persidangan Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/5/2018), Rustina yang dihadirkan sebagai saksi korban menerangkan, awal terjadinya pemukulan yang dialami adalah karena cemburu.
Diterangkan, saat itu ia baru saja pulang kerja sekira pukul 02.30 WIB (subuh). Kemudian terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan terdakwa bertanya ada berapa banyak Facebook yang dimiliki korban.
“Terdakwa cemburu karena ada foto laki-laki di Facebook saya yang mulia,” terang Rustina di hadapan majelis Hakim Jasael Manullang didampingi M Chandra dan Rozza El Afrina.
Ia mengatakan, terdakwa terus memaksa korban supaya mengaku. Hingga akhirnya korban mengaku bahwa Facebook yang dimiliki korban ada dua.
“Terdakwa langsung emosi dan saya langsung ditampar kemudian didorong lalu menampar pipi kiri dan kanan saya sebanyak dua kali,” beber Rustina.
Parahnya lagi kata dia, ternyata terdakwa sudah berulang kali melakukan pemukulan terhadap korban.
Usai mendengarkan keterangan korban, majelis hakim kemudian bertanya kenapa terdakwa tega melakukan pemukulan terhadap korban.
Terdakwa beralasan melakukan pemukulan terhadap korban lantaran terpengaruh alkohol. “Waktu itu saya sedang dalam keadaan mabuk yang mulia, saya menyesal,” ujarnya kepada Majelis.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan