PN Batam : Dianggap langgar Ketentuan, Polda Kepri di Praperadilkan – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PN Batam : Dianggap langgar Ketentuan, Polda Kepri di Praperadilkan

BATAM -swarakepri.com : Tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.

Sandi juga menegaskan bahwa dari fakta hukum tersebut tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

“Akibat perbuatan sewenang-wenang Polisi saat penangkapan dan penahanan ketiga pemohon, para pemohon telah mengalami kerugian materil dan imateril,” jelasnya.

Pemohon I, Akhmat Rosano selaku Walikota LSM LIRA Batam tidak menuntut kerugian materil dan hanya meminta termohon membayar Rp 1 dan merahibilatasi nama baik dalam bentuk permohonan maaf di 10 media cetak selama 10 hari berturut dan kerugian imateril sebesar Rp 1 Miliyar.

Seusai mendengarkan permohonan permohonan praperadilan dari Kuasa hukum pemohon, Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus sempat menanyakan pihak termohon(Polda Kepri,red) terkait jawaban dari termohon. Setelah termohon menjawab akan dibacakan secara tertulis, Budiman kemudian menunda sidang hingga besok hari, Rabu tanggal 30 Oktober 2013 untuk mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top