BATAM – Dewan Masjid Indonesia Kota Batam sepakat menolak Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid.
Penolakan tersebut disampaikan secara langsung pada saat para ulama, ketua masjid dan imam se-Kota Batam hadir dalam acara Silaturahmi bersama Walikota Batam, pada Kamis (13/9/2018) di Restoran Golden Prawn Bengkong Laut Kota Batam.
“Kita akan surati Presiden, bahwa tadi ada perwakilan yang berbicara, secara umum mereka menanyakan kepada seluruh audience yang hadir, para ulama, para ketua masjid, para imam bahwa semuanya menolak. Kalau semuanya menolak berarti sudah sepakat satu hati, maka DMI akan surati kepada Presiden bahwa masyarakat Batam menolak Surat Edaran tersebut,” jelas Walikota Batam Muhammad Rudi, pada Kamis (13/9/2018).
Selain menyampaikan surat penolakan, DMI Batam juga meminta kepada Presiden untuk mencabut Surat Edaran Dirjen Bimas Islam.
“Karena ini produk hukum, penyelesaian harus melalui hukum, tidak boleh diabaikan, kalau diabaikan sewaktu-waktu akan muncul lagi,” kata Rudi.
Sebelumnya, aturan penggunaan pengeras suara di masjid juga pernah diterbitkan Dirjen Bimas Islam pada tahun 1978 dengan surat nomor Kep/D/101/1978. Akan tetapi, pada saat itu tidak diberlakukan sehingga masyarakat menyayangkan aturan tersebut muncul kembali pada tahun ini jelang pesta demokrasi tahun 2019.
“Saya kira umat Muslim di kota Batam ini sudah sangat paham sekali bagaimana menjaga toleransi dan itu tidak perlu ada aturan khusus yang mengatur itu,” kata Kepala Kantor Kemenag Batam, Erizal Abdullah.
Hingga saat ini, Ia mengatakan Kemenag Batam tidak mengedarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam yang ditolak oleh masyarakat Batam.
“Kita di Kementerian Agama tidak meneruskan edaran ini sampai ke bawah, bukan berarti kita tidak patuh kepada pemerintah pusat, tetapi kita melihat situasi kondisi di Batam khususnya, tingkat toleransi sangat tinggi. Ini yang sudah terjalin selama ini,” ungkap Erizal.
Editor : Siska