BATAM – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) di sebuah rumah penampungan di Pulau Seribu Kelurahan Ngenang, Nongsa Batam, Kamis(18/10/2018) lalu.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga dalam siaran pers yang diterima swarakepri.com, Senin(22/10/2018).
Erlangga menguraikan bahwa pada hari Kamis(18/10) pukul 19.00 WIB, patroli rutin Kapal PoIisi Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri telah berhasil mengagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia illegal disebuah rumah penampungan di PuIau Seribu Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa Perairan Nongsa Batam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 12 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 2 unit Speed Boat,” jelasnya.
Dari 12 orang Pekerja Migran Indonesia ilegal yang diamankan, diantaranya 11 orang laki laki dan 1 orang perempuan
Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut yakni, U Bin H (67 Tahun) selaku nakhoda 1 Speed Boat, A (56 Tahun) selaku penjaga Pekerja Migran Indonesia illegal di rumah penampungan, M Als B (70 Tahun) pemiIik rumah penampungan sementara dan pemilik speed boat, A B Bin A J (42 Tahun) selaku yang pengurus Pekerja Migran Indonesia illegal untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia dan PS Als A (41 Tahun) selaku yang meminta uang keamanan dari Pekerja Migran Indonesia illegal sebesar Rp. 100.000 per orang.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 1 unit speed boat kayu tanpa nama warna kuning bermesin tempel merk Yamaha 40 PK, 1 unit speed boat berwarna biru bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan