BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menderek 4 mobil dan 2 motor di sepanjang Jalan Engku Putri, Batam Center karena masih parkir sembarangan, Selasa(30/10/2018)/.
Patroli rutin Dishub Batam dilakukan setiap hari mulai dari pukul 06.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB untuk penertiban kendaraan roda dua dan empat yang parkir di badan jalan maupun di trotoar.
Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam, Ade Chandra mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan sebelum melakukan patroli.
“Sebelum menderek kendaraan, kami akan memperingati pemilik kendaraan terlebih dahulu, jika peringatan tak dihiraukan selama lima menit, kendaraan pun langsung kami derek,” kata Ade Chandra.
Ade mengatakan seluruh kendaraan yang diderek langsung dibawa ke Kantor Dishub Batam dan pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah membayar denda di Bank Riau dengan menyertakan bukti pembayaran.
“Untuk kendaraan roda empat dan sejenis dikenakan denda Rp 500 ribu dan kelipatan Rp 200 ribu jika diambil keesokan harinya, sedangkan untuk roda dua dendanya Rp 175 ribu dengan kelipatan Rp 75 ribu jika tak diambil lebih dari 24 jam. Denda kelipatan pun terus bertambah setiap harinya jika tak segera diambil,” ujarnya.
Ade mengatakan bahwa Patroli Derek Rutin ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sehingga pengguna jalan lain dan pejalan kaki mendapatkan haknya menggunakan fasilitas umum.
“Patroli ini untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar agar pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya kembali mendapatkan haknya,” tutupnya.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan