BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak meminta Majelis Hakim menolak seluruhnya nota pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Erlina dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan.
JPU tetap dengan tuntutan semula yakni menuntut terdakwa Erlina dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Apa yang didalilkan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan(pledoi) nya yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti adalah sangat tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan,” ujar Samsul.
JPU mengatakan bahwa terkait proses penahanan terdakwa baik oleh Penuntut Umum maupun Hakim telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang yakni pasal 23-27 KUHAP sehingga penahanan tersebut telah sah menurut hukum.
“Mengenai penahanan selama 31 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam,” ujar Samsul.
JPU juga menanggapi tentang pembelaan penasehat hukum terdakwa mengenai fakta-fakta yuridis tentang perkara yang dilaporkan.
“Dalam SPDP Nomor B/285/XII/2017/Reskrim Tangga; 8 Desember 2017, penyidik telah menerapkan pasal sangkaan yaitu pasal 374 jo 372 KUHP jo Pasal 49 ayat (1) huruh a,b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” kata Samsul.
Menurutnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap berdasarkan berkas hasil penyidikan yang sah.
“Pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah termuat di dalam berkas perkara hasil penyidikan,” jelasnya.
Terkait dengan pledoi penasehat hukum yang menyatakan dalam laporan polisi BPR Agra Dhana mengalami kerugian hanya Rp 4 juta sesuai dengan yang tertuang dalam laporan polisi, JPU mengatakan bahwa kerugian yang dimaksud sebesar Rp 4 juta tersebut adalah hasil dari pengeluaran uang milik BPR Agra Dhana sebesar Rp 420.000.000 yang dikirim ke rekening terdakwa.
“Dalam proses penyidikan segala sesuatu bisa dikembangkan oleh penyidik sesuai dengan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik,” ujar JPU.
“Seluruh uraian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara dan bukanlah asumsi atau imajinasi sebagaimana yang dituduhkan oleh penasehat hukum terdakwa. Dan di fakta persidangan terdakwa telah mengembalikan uang ke BPR Agra Dhana sebesar Rp 920.000.000,” tambah JPU.
JPU juga menanggapi pledoi penasehat hukum yang menyatakan bahwa yang memiliki kompetensi absolut untuk melainkan audit terhadap laporan keuangan PT.BPR Agra Dhana tahun buku 2015 adalah akuntan publik dan atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesi.
“Terkait dengan akuntan publik yang dimaksud oleh penasehat hukum tidak ada kaitannya dengan perkara terdakwa karena yang didakwakan terhadap terdakwa adalah pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas JPU.
Setelah mendengarkan replik dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menunda persidangan hingga hari Senin tanggal 19 November 2018 mendatang.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan