Bacakan Duplik, PH Erlina Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Bacakan Duplik, PH Erlina Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

Sidang pembacaan duplik dari penasehat hukum erlina di pengadilan negeri batam, senin(19/11/2018)/Foto : RD_JOE

BATAM – Penasehat Hukum(PH) Erlina, terdakwa kasus dugaan tindak pidana perbankan meminta Majelis Hakim menolak surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk seluruhnya.

“Mengabulkan surat pembelaan(pledoi) penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata PH Erlina, Manuel P Tampubolon dalam sidang pembacaan duplik (tanggapan dan jawaban penasehat hukum atas replik JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/11/2018) sore.

Dalam dupliknya, PH Erlina membenarkan pendapat JPU bahwa terhadap kelebihan masa penahanan terdakwa 31 hari adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Karena memang justru permintaan Majelis Hakim kepada dalam persidangan untuk memasukkan permasalahan penahanan terdakwa ke dalam pledoi terdakwa,” kata Manuel.

Manuel mengatakan, terhadap permasalahan masa penahanan terdakwa, bahwa saat ini terdakwa ditahan di Lapas Perempuan Klas II B Batam dengan status tahanan baru terhitung mulai hari Kamis tanggal 15 November 2018.

“Hal ini sesuai fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa telah dilkeluarkan dari Rumah Tahan Negera Kota Batam oleh Kalapas Perempuan Klas II B Batam, karena terhitung Hari Rabu tanggal 14 November 2018 jam 00.00 WIB, status terdakwa adalah bebas demi hukum, namun sekira jam 20.30 WIB, oleh perintah Ketua Pengadilan Negeri Batam dan Majelis Hakim, terdakwa kembali dijebloskan ke dalam penjara.

Kata Manuel, terhitung mulai hari Kamis tanggal 15 November 2018, terdakwa dengan status tahanan baru di Lapas Perempuan Klas II B Batam, kembali masuk masa Karantina dan tidak boleh dibesuk selama 7 hari.

“Oleh karena itu, kami tetap berpegang kepada keputusan Kalapas Perempuan Klas II B Batam yang pada hari tanggal 14 November 2018, telah menandatangani surat pelepasan tahanan atas nama terdakwa dengan dasar bebas demi hukum,” jelasnya.

Manuel juga mengatakan, bahwa berdasarkan surat panggilan Nomor : Sp.Gil/671/XI/2016/Reskrim, tertanggal 30 November 2016, disebutkan bahwa terdakwa telah dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 jo 372 KUHP.

“Jadi sangat jelas penyidik hanya mencantumkan Pasal 374 Jo 372 KUHPidana. Ahli yang dihadirkan juga dalam kapasitas ahli tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.

Menurut Manuel, apabila penyidik dan Jaksa Peneliti berambisi untuk mengembangkan perkara terdakwa menjadi perkara tindak pidana khusus, maka sudah seharusnya penyidik dan Jaksa Peneliti menyuruh Bambang Herianto selaku pelapor untuk membuat laporan polisi baru terkait tindak pidana khusus perbankan.

“Karena terhadap proses penyidikan tindak pidana khusus perbankan, sangat dibutuhkan penyidik serta jaksa peneliti yang memiliki pengetahuan serta pemahaman khusus terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perbankan,” ujarnya.

Dalam dupliknya Manuel juga menanggapi pernyataan JPU terhadap dua buku tabungan atas nama terdakwa telah dilakukan penyitaan secara sah, telah dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dan telah dikeluarkan penetapan persetujuan penyitaan.

“Sesuai yang termuat dalam berita acara penyitaan yang dibuat serta ditandatangani oleh penyidik pada tanggal 19 Maret 2018, terhadap kedua buku tabungan atas nama terdakwa tersebut, telah disita dari Beny selaku Direktur Bank BPR Agra Dhana, bukan disita dari terdakwa, sehingga bagaimana mungkin JPU dapat menyatakan penyitaan tersebut sah menurut hukum,” ujarnya.

Setelah mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu menunda persidangan hingga hari Selasa Tanggal 27 November 2018 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Menanggapi duplik PH Erlina terkait laporan polisi baru terkait tindak pidana perbankan, JPU Samsul Sitinjak menegaskan bahwa penyidik yang berkompeten terkait dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara  melalui alat bukti yang ada serta dikaitkan dengan barang bukti.

“Duplik PH yang menyatakan bahwa harus dibuat laporan polisi baru dengan pasal perbankan memperlihatkan pemahaman PH sangat dangkal tentang KUHAP, karena penyidiklah yang berkompeten terkait dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam berkas perkara melalui alat bukti yang ada, serta dikaitkan dengan barang bukti.  Dalam SPDP dan berkas perkara memang sudah ada pasal sangkaan perbankan, jadi bukan diada-adakan oleh JPU,” ujar Samsul kepada swarakepri.com, Senin(19/11/2018).

JPU Samsul Sitinjak saat membacakan replik(kiri) dan PH Erlina, Manuel Tampubolon(kanan) saat membacakan Duplik (Foto : RD_JOE)

 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Samsul Sitinjak meminta Majelis Hakim menolak seluruhnya nota pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Erlina.

JPU tetap dengan tuntutan semula yakni menuntut terdakwa Erlina dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Apa yang didalilkan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan(pledoi) nya yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti adalah sangat tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan,” ujar Samsul saat membacakan replik(tanggapan JPU atas pledoi Penasehat Hukum).

JPU mengatakan bahwa terkait proses penahanan terdakwa baik oleh Penuntut Umum maupun Hakim telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang yakni pasal 23-27 KUHAP sehingga penahanan tersebut telah sah menurut hukum.

“Mengenai penahanan selama 31 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam tidak akan kami tanggapi lebih lanjut karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Hakim Pengadilan Negeri Batam,” ujar Samsul.

JPU juga menanggapi tentang pembelaan penasehat hukum terdakwa mengenai fakta-fakta yuridis tentang perkara yang dilaporkan.

“Dalam SPDP Nomor B/285/XII/2017/Reskrim Tanggal 8 Desember 2017, penyidik telah menerapkan pasal sangkaan yaitu pasal 374 jo 372 KUHP jo Pasal 49 ayat (1) huruh a,b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” kata Samsul.

Menurutnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap berdasarkan berkas hasil penyidikan yang sah.

“Pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah termuat di dalam berkas perkara hasil penyidikan,” jelasnya.

Terkait dengan pledoi penasehat hukum yang menyatakan dalam laporan polisi BPR Agra Dhana mengalami kerugian hanya Rp 4 juta sesuai dengan yang tertuang dalam laporan polisi, JPU mengatakan bahwa kerugian yang dimaksud sebesar Rp 4 juta tersebut adalah hasil dari pengeluaran uang milik BPR Agra Dhana sebesar Rp 420.000.000 yang dikirim ke rekening terdakwa.

“Dalam proses penyidikan segala sesuatu bisa dikembangkan oleh penyidik sesuai dengan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik,” ujar JPU.

“Seluruh uraian dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara dan bukanlah asumsi atau imajinasi sebagaimana yang dituduhkan oleh penasehat hukum terdakwa. Dan di fakta persidangan terdakwa telah mengembalikan uang ke BPR Agra Dhana sebesar Rp 920.000.000,” tambah JPU.

JPU juga menanggapi pledoi penasehat hukum yang menyatakan bahwa yang memiliki kompetensi absolut untuk melainkan audit terhadap laporan keuangan PT.BPR Agra Dhana tahun buku 2015 adalah akuntan publik dan atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesi.

“Terkait dengan akuntan publik yang dimaksud oleh penasehat hukum tidak ada kaitannya dengan perkara terdakwa karena yang didakwakan terhadap terdakwa adalah pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas JPU.

Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya menyatakan terdakwa Erlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar dakwaan pertama Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlina dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan denda sebesar Rp. 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top