Terkait Upah Kelompok Usaha
BATAM – swarakepri.com : Sekitar dua ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Batam berunjuk rasa didepan Kantor Wali Kota Batam untuk menolak Upah Kelompok Usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Senin(2/12/2013) sekitar pukul 10.30 WIB.
Meskipun diguyur hujan, massa buruh yang mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian tetap bersemangat untuk menyampaikan orasinya.
Dalam orasinya massa buruh menyatakan menolak keras keputusan Gubernur Kepri, Muhammad Sani tentang Upah Kelompok Usaha yakni upah kelompok usaha I(galangan kapal, migas) sebesar Rp 2.640.080, upah kelompok usaha II( industri manufaktur) sebesar Rp 2.494.755 dan upah kelompok usaha III(pariwiasata) sebesar Rp 2.470.534.
“Angka Upah Kelompok Usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri merupakan bentuk pelecehan terhadap buruh karena dengan seenaknya telah merubah angka-angka yang sudah direkomendasi Walikota Batam,” tegas salah seorang buruh dalam orasinya.
Massa buruh juga menuding ada dalang dibalik perubahan angka Upah Kelompok Usaha yang ditetapkan Gubernur Kepri.
“Pasti ada oknum pengsuaha yang menjadi dalang dibalik turunnya angka Upah Kelompok Usaha yang direkomendasikan Walikota Batam,” ujar pengunjuk rasa.
Selain menolak penetapan Upah Kelompok Usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, dalam orasinya massa buruh juga mendesak Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan agar menurunkan harga sembako dan menolak segala bentuk kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok Bandit Cari Makan(BCM) berkedok Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) terhadap para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami mendesak aparat Kepolisian segera menindak para Bandit Cari Makan(BCM) yang diduga dibayar pengusaha untuk mengintimidasi buruh,” tegas salah seorang buruh dalam orasinya.
Untuk diketahui Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan sebelumnya merekomendasikan Upah Kelompok Usaha I (sektor galangan kapal, migas) sebesar Rp 2.724.853, upah kelompok usaha II (industri manufaktur) Rp 2.603.749 dan upah kelompok usaha III (sektor pariwisata) Rp 2.543.197.
Sementara itu Gubernur Kepri menetapkan upah kelompok usaha I sebesar Rp 2.640.080, upah kelompok usaha II sebesar Rp 2.494.755 dan upah kelompok usaha III sebesar Rp 2.470.534.
Sampai berita ini diunggah dua ribuan massa buruh yang berunjuk rasa belum ditemui oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan.(red)