Selundupkan 1,03 Ton Sabu, Tiga WN Taiwan Divonis Mati – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Selundupkan 1,03 Ton Sabu, Tiga WN Taiwan Divonis Mati

Empat WN Taiwan terdakwa 1,037 ton sabu saat sidang di pn batam (Foto : dok.swarakepri.com)

BATAM – Majelis Hakim Hakim menjatuhkan vonis terhadap empat warga negara Taiwan yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai FU dalam persidangan kasus penyelundupan sabu seberat 1,037 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(29/11/2018) malam.

Tiga terdakwa yakni Cheng Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu Divonis mati oleh Majelis Hakim, sedangkan terdakwa Huang Ching An divonis seumur hidup.

“Terbukti secara dan meyakinkan, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Anggota Majelis Hakim Redita saat membacakan putusan terhadap terdakwa Chen Ching Tun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati.Terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujarnya.

Putusan mati juga dijatuhkan kepada terdakwa Hsieh Lai Fu dan Cheng Chung Nan yang dibacakan oleh anggota Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren.

Sedangkan terdakwa Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup. “Mengadili, menyatakan terdakwa Huang Ching An terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim M.Chandra.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Chandra.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim M.Chandra menyampaikan kepada para terdakwa yang didampingi penerjemah dan Jaksa Penuntut Umum memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Para terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama. Seluruh rangkaian persidangan telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” kata Chandra sambil mengetok palu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Nursurya ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan memiliki waktu selama seminggu untuk menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kami memiliki waktu selama seminggu untuk menyatakan sikap,” ujarnya singkat.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ke-empat terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan, berikut keterangan saksi ahli, semua menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah. Dalam persidangan terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar. Begitu juga dengan analisa fakta persidangan, serta dukungan barang bukti dan saksi serta saksi ahli,” ujar JPU.

Seperti diketahui, ke-empat terdakwa dengan menggunakan Kapal KM. Sunrise Glory berbendera Singapura ditangkap oleh Kapal Patroli KRI Sigurot-864 Lanal Batam di perairan Selat Philips Kepulauan Riau pada tanggal 7 Februari 2018.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top