KPPU akan Diberi Kewenangan Periksa Pelaku Usaha Asing – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

KPPU akan Diberi Kewenangan Periksa Pelaku Usaha Asing

Logo kppu/foto : istimewa

JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) rencananya akan diberi kewenangan untuk bisa memeriksa pelaku usaha asing yang diduga melakukan tindakan yang merugikan perekonomian Indonesia.

Rencananya, kewenangan itu akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tengah digodok di DPR.

“Pelaku usaha yang berkegiatan di luar negeri bisa masuk penanganan KPPU,” ujar Komisoner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Guntur menambahkan, KPPU butuh kewenangan ekstra teritorial. Seharusnya KPPU dapat memeriksa perusahaan yang terlibat kartel.

Pemberian hukuman akan dilakukan di wilayah hukum Indonesia. Oleh karena itu terdapat syarat adanya perwakilan perusahaan yang melakukan kartel tersebut di Indonesia.

“Iya. Ekstra teritorial karena pelaku usaha sudah diantar negara. Anda bisa bayangkan pelaku usaha di luar justru luput dari penegakan hukum kita. Justru pelaku usaha yang ada di dalam yang kena melulu. Padahal pelaku usaha kita, contoh Garuda kena di KPPU Australia,” kata Guntur.

 

 

Sumber : Kompas.com
Editor    : Siska

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top