BATAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyiapkan tujuh tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. TPS di Lapas dan Rutan ini didirikan guna menjamin seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu April mendatang.
“Untuk pembentukan TPS tetap mengacu pada ketentuan, salah satunya adalah jumlah pemilih paling banyak 300 orang,” kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Sekupang, akhir pekan lalu.
Berdasarkan data sementara, jumlah warga binaan Lapas Barelang sekitar 1.300 orang dan di Rutan Klas IIA Batam 400-an orang. Dengan demikian, ada lima potensi TPS Khusus di Lapas. Sementara di Rutan berpotensi dua TPS.
Sesuai ketentuan, penomoran TPS menggunakan angka 5, sehingga nomor sementara lima TPS Khusus di Lapas Barelang dan Rutan Klas IIA Batam yaitu 501, 502, 503, 504, 505, 506, dan 507.
“Jumlah narapidana di lapas dan rutan masih berpotensi bergerak. Saat ini KPU Batam masih terus berkoordinasi untuk memfasilitasi perekaman KTP-el,” kata Zaki.
Sementara itu, jumlah warga binaan di Lapas Perempuan Klas IIB Batam sekitar 180 orang. Sehingga potensi TPS khusus yang bisa dibuat hanya satu TPS. Sehingga belum dapat dipastikan apakah akan dibuat TPS di Lapas Perempuan tersebut.
Pembangunan TPS Khusus juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan narapidana ke TPS terdekat. Bila terdapat TPS terdekat yang dapat melayani mereka, tidak akan dibangun TPS Khusus. Selain di Lapas dan Rutan, KPU Batam juga menyiapkan TPS khusus di rumah sakit dan panti rehabilitasi.
Sumber : MCB
Editor : Siska