BATAM – Dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam, Bosar Hasibuan dan Mangihut Rajagukguk memberikan keterangan pada persidangan perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra Muhammad Yunus di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(29/5/2019).
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polosia. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum(JPU), Samsul Sitinjak didampingi Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu dan Nofiar.
Dua komisioner Bawaslu Batam diperiksa secara terpisah dalam persidangan. Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan memberikan keterangan lebih awal.
Dalam keterangannya, Bosar menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan terdakwa Muhammad Yunus pada tanggal 16 April 2019.
“Berawal dari Bapak Hubertus mendatangi Bawaslu pada tanggal 25 April, ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, tapi pada saat itu beliau tidak jadi melaporkannya. Pak German kemudian mempertanyakan kenapa (Hubertus) tidak jadi melaporkan, karena saksi tidak lengkap kata pak Hubertus,” ujar Bosar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam
Menurut Bosar, German kembali mendatangi Bawaslu dengan memabawa saksi-saksi pada tanggal 27 april 2019. “Beliau membuat laporan, setelah beliau membuat laporan, kita buat kajian awal. Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena sudah lebih dari 7 hari sejak diketahui,” kata Bosar.
Dalam pleno kata Bosar disepakati untuk dijadikan temuan dan langsung melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terkait dengan pemenuhan syarat materil.
“Dipembahasan itu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat bahwa perkara ini memenuhi syarat formil dan materil. Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi dan memanggil saksi-saksi,” jelasnya.
Baca Juga : Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi
Menurut Bosar, dari keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa kejadian tanggal 16 April 2019 tersebut ada dugaan money politik.
“Setelah melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi kemudian kita simpulkan. Lalu kita rapat lagi pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu,” jelasnya.
Kata Bosar, dalam rapat pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu tersebut, pihaknya menjelaskan hasil penyelidikan bahwa saksi-saksi yang diperiksa menguatkan ada dugaan money politik.
Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus
“Bahwa yang membagikan duit itu adalah saksi Binsar Silalahi, dari pengakuannya(Binsar) uang didapatkan dari Muhammad Yunus. Beliau(Binsar) membagikan uang kepada saksi Ronal David Simamora dan Ance Sianipar. Barang bukti yang kita terima itu, uang Rp 600 ribu, contoh kertas suara, baju kaos partai, stiker dan kartu nama,” jelasnya.
Bosar mengatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak diperiksa saat Bawaslu melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Muhammad Yunus tidak diperiksa di Bawaslu, karena ketika dilakukan pemanggilan beliau tidak datang,” tegasnya.
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus
Dijelaskan bahwa Bawaslu mempunyai tahapan-tahapan dalam melakukan klarifikasi. “Kita ada tahapannya, kita hanya menghadirkan ada fakta hukum disitu, untuk pendalaman sebenarnya ada di penyidikan,” jelasnya.
Bosar menegaskan bahwa yang memutuskan dijadikan temuan atau ada indikasi tindak pidana adalah hasil pleno. “Hasil pleno Yang Mulia, berdasarkan barang bukti yang kita terima dan keterangan-keterangan yang kita dapatkan,” ujarnya.
“Awalnya ini laporan, karena tidak memenuhi syarat formil tapi ada delik perbuatan, kita jadikan temuan. Kita buat jadi laporan hasil pengawasan. Laporan pengawasan ini kita plenokan untuk dijadikan temuan,” jelasnya.
Setelah Bosar Hasibuan memberikan keterangan, persidangan kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk.
Dalam keterangannya, Mangihut menjelaskan kronologi saat saksi Hubertus mendatangi kantor Bawaslu Batam pada tanggal 25 April 2019.
“Pada saat itu kami dikantor, Hubertus datang membawakan 1 amplop. Didalam amplop ada uang dan contoh surat suara. Sekuriti kami mengarahkan untuk naik ke lantai 2 untuk memberikan laporan,” ujarnya.
Kata Mangihut, saat datang di lantai 2, Hubertus membuka contoh kertas suara dan didalamnya sudah dilipat kertas suara dan uang. “Ketika itu saya menerima(Hubertus), kita melihat contoh kertas suara yang ada fotonya pak Yunus dari partai Gerindra Dapil 3, dan disitu ada uangnya,” ucapnya.
“Ketika itu pak Hubertus menyampaikan ada barang bukti dan mau melaporkan ada dugaan tindak pidana pemilu pada tanggal 16 april 2019,”jelasnya.
Menurut Mangihut, saat menerima kedatangan Hubertus tersebut, ia meminta Hubertus untuk memenuhi saksi-saksi.
“Pada saat itu tanggal 25 April 2019, saya langsung menerima dan ada videonya. Pada saat itu saya menyampaikan mohon pak Hubertus dipenuhi saksi-saksi yang lain. Besoknya saya telepon tapi tak diangkat,” jelasnya.
Kata Mangihut, pada Tanggal 27 April 2019, saksi German Simanjuntak datang ke Kantor Bawaslu untuk melaporkan.
“Pada saat itu kami menyambut baik datang untuk melaporkan. Kita minta staf untuk menerima laporan, dan dipenuhi bukti-bukti. Ada stiker, baju, ada juga uang, contoh kertas suara dan kalender,” ujarnya.
“Pada tanggal 27 April dilaporkan, kita periksa saksi-saksi. Ternyata (saksi-saksi) membenarkan dan kita klarifikasi. Ternyata memang betul kita menemukan alat bukti dan juga saksi-saksi,” jelasnya.
Mangihut menjelaskan setelah ada laporan dari German Simanjuntak tersebut, Bawaslu membuat jadi temuan dan kemudian diplenokan pada tanggal 3 Mei 2019. Sentra Gakkumdu kemudian menyetujui untuk ditindak lanjuti karena sudah terpenuhi saksi-saksi dan barang bukti.
“Setelah kami lakukan temuan, kami pleno, ada barang bukti, ada saksi, terpenuhi minimal 2 alat bukti, kami langsung pleno dan kami limpahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua Komisioner Bawaslu Batam, persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan