BATAM-Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan Djalil meresmikan legalitas Kampung Tua Batam.
Peresmian ini turut dihadiri Gubernur Kepri, Walikota Batam, Kepala BP Batam dan Ketua DPRD Kota Batam di Kantor Walikota Batam, Jum’at (21/6/2019).
Dalam Rapat Kordinasi Penyelesaian Kampung Tua ada 37 titik Kampung Tua yang akan dilegalisasi di Pulau Batam dengan luas keseluruhan 1.033 hektar tersebar di 9 Kecamatan dan 18 Kelurahan Kota Batam. Dari 37 titik ini sebagian besar ada di 22 titik sepadan pantai Batam.
Dengan perkiraan jumlah bidang 42.970 bidang tanah, perkiraan jumlah bangunan 17.655 bangunan dan perkiraan jumlah KK 21.180 KK.
Menteri ATR/Kepala BPN RI mengatakan ini adalah impian bagi masyrakat dengan adanya Legalisasi ini masyarakat Kampung Tua akan segera mendapatkan sertifikat Hak Milik atas tanah mereka.
“Hari ini kita melaksanakan atau menindak lanjuti perintah Presiden tentang pelepasan kampung-kampung tua di Batam dari kawasan BP Batam yang akan diserahkan kembali kepada masyarakat yang mendiami kampung tua,” ujarnya.
Ia juga meminta Walikota Batam untuk mengeluarkan daftar keputusan siapa saja yang berhak menerima sertifikat ini berdasarkan kondisi dilapangan. Untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum ia meminta untuk tidak dibagikan kepada masyarakat fasilitas tersebut agar dikelola oleh Pemerintah Kota.
“Pemko sudah punya data untuk siapa saja yang berhak menerima sertifikat ini. Akan kita buat tim khusus untuk segera menyelesaikan ini kalau perlu 37 tim biar sekali jalan,” kata Rudi.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo