BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat(hearing) lanjutan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) dan Badan Pengelolaan Pajak & Restribusi Daerah (BP2RD) Pemko Batam serta kalangan pengusaha membahas penerimaan pajak hiburan, Selasa(Selasa (2/7/2019).
RDP yang dipimpin oleh Uba Ingan Sigalingging ini dihadiri anggota Komisi II Idawati Nursanti, Dandis Rajagukguk, Mulia Rindo Purba, Kepala Badan BP2RD Raja Azmansyah, Perwakilan Dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan perwakilan pengusaha hiburan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti adanya ketidaksinkronan antara operasionalisasi tempat hiburan ketangkasan dan wajib pajak usaha tersebut.
Seperti yang dijelaskan pimpinan rapat Uba Ingan Sigalingging. “Dari data pengawasan itu ada 39 (usaha gelper) yang beroperasi tapi wajib pajaknya hanya ada 10. Ini tentu akan di cek langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut, dan akan kita panggil lagi untuk memastikan perusahaan mana yang tidak membayar dan kenapa tidak membayar pajak tersebut,” ujarnya.
Uba Ingan mengatakan bahwa Pemko Batam harus ada tindakan terhadap usaha hiburan ketangkasan yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
“Bagaimana mensinkronkan antara data perizinan dan pengawasan dilapangan, kemudian penentuan dari wajib pajak(WP) tersebut,” jelasnya.
Menurutnya saat RDP juga terungkap bahwa ada perusahaan hiburan ketangkasan yang membayar pajak permainan anak-anak, padahal di lokasi tempat hiburan tersebut itu permainan orang dewasa.
“Ada dugaan penyimpangan atau manipulasi pajak, yang seharusnya pajak untuk orang dewasa itu 50 persen, ternyata yang dibayarkan itu pajak anak-anak (15 persen),” bebernya.
Kata Uba, kalau kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, tentu ada banyak kerugian yang ditanggung oleh pendapatan pajak kota batam.
“Permainan dewasa itu seperti biliar, bowling dan bola ketangkasan. Kalau (permainan) anak-anak seperti timezone,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BP2RD Batam, Raja Azmansyah mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan bagian perizinan DPM-PTSP Batam untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap wajib pajak hiburan ketangkasan.
“Kita akan kroscek dengan DPM-PTSP terkait ada 39 (usaha gelper) yang aktif. Di kita untuk hiburan ketangkasan ada 10 (wajib pajak). Terhadap data-data yang belum sinkron, kita akan sinkronkan dulu,”ujarnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan