BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar menangkap tiga orang tersangka pelaku pembobolan sebuah gudang buah di Komplek MCP Blok C1 No. 03 Kecamatan Batuampar, Batam pas 14 April lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, AKP Reza Morandy Tarigan saat konfrensi pers di Mapolsek Batuampar, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Ia menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 14 April 2019 sekitar pukul 08.30 WIB. Pada saat korban (pemilik gudang buah) berada di tempat kuliahnya di Universitas Terbuka, lalu korban dihubungi oleh, Dedi Irawan yang merupakan karyawan korban.
Dedi memberitahu korban (Debi) bahwa pintu gudang buah miliknya sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah itu korban melihat ruangan miliknya sudah berantakan dan didapati tempat korban menyimpan uang yaitu laci meja yang berjumlah delapan puluh juta rupiah tidak ada lagi, serta satu unit laptop, perhiasan emas korban dan CCTV juga turut dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Batuampar dua potong kaca nako berwarna putih bening (Yang dirusak pada saat masuk melalui ventilasi) dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio (Barang yang dibelikan pelaku )
Ketiga tersangka tersebut yakni DS (26), TS (23) dan I (34) akan ditindak pidana pencurian dengan pemberatan adapun Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 363 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) KUH Pidana.
Polsek Batuampar