BATAM – Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil(RZWP3K) DPRD Kepri, Iskandarsyah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).
Kepada wartawan, Iskandar mengaku ditanya penyidik KPK terkait mekanisme pembahasan Ranperda RZWP3K yang yang hingga kini belum selesai.
“Mungkin pertanyaan ke saya lebih banyak soal mekanisme Pansus dan bagaimana tata ruang RZWP3K itu, itu kita jelaskan semuanya, lebih fokus kepada Ranperdanya itu,” ujarnya seusai menjalani Sholat Jumat di Masjid yang berada di Mapolresta Barelang.
Iskandar mengatakan, Ranpreda tersebut sudah di bahas sejak bulan September 2018, setelah pemerintah provinsi menyampaikan Ranperda kepada DPRD Kepri.
“Posisinya(Ranperda) belum selesai. Pada prinsipnya DPRD ingin cepat selesai, karena Perda ini sangat strategis. Dengan ada tata ruang kita mengatur lokasi investasi untuk budidaya, konservasi dan labuh jangkar. Kita jelaskan bahwa salah dasar untuk memberikan pemanfaatan ruang laut adalah Perda RZWP3K. Saya jelaskan apa adanya,”terangnya.
Dijelaskan bahwa, Perda RZWP3K merupakan program strategis nasional dan memperkuat program Presiden untuk menjadikan Indonesa sebagai poros maritim dunia.
“Salah satunya adalah Kepri, makanya kami diminta untuk melakukan percepatan,” tegasnya.
Iskandar juga menjelaskan ada 4 hal yang menjadi alasan Perda RZWP3K tersebut belum selesai setelah pihaknya konsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Kemenko Kemaritiman.
“Keempat itu adalah tentang data reklamasi, sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan BP Batam, ada usulan menjadikan Natuna sebagai Geopark dunia, kemudian ada surat dari PT Timah kepada Gubernur tentang perluasan peta wilayah timah,” terangnya.
Penulis : Jakob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan