BATAM-Kasi Notofimasi Limbah B3 – Non B3 KLHK, Rima Yulianti yang hadir dalam reekspor limbah plastik mengatakan bahwa untuk sementara proses impor masih tetap berjalan.
“Kalau untuk sanksi hukum saat ini kita sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31. Jika barang yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan teknis makan harus dilakukan reekspor,” ujar Rima saat dikonformasi di pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin(29/7/2019) siang.
Rima menambahkan pada saat pemeriksaan laboratorium, hasilnya memang terkontaminasi dengan limbah B3. Pelaksanaan reekspor sendiri dibebankan langsung kepada importir.
“Selama ini kan yang di impor limbah non B3, jadi apabila ada yang terkontaminasi limbah B3 maka kita akan langsung melakukan proses reekspor,” jelasnya.
Seperti diketahui, surat untuk melakukan reekspor kontainer yang positif mengandung limbah B3 telah dikirimkan Bea Cukai Batam kepada importir, Selasa (9/7/2019) lalu.
Dari total 49 kontainer yang akan di reekspor sudah memiliki dokumen yang lengkap dan mendapat persetujuan impor dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI. Selain itu juga dilengkapi kerjasama operasional (KSO) surveyor. Namun berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI), dari bebeberapa kontainer tersebut ada yang tidak memenuhi kriteria.
Penulis : Ivan
Editor : Rumbo