BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) secara kontiniu bersinergi dalam melakukan pengawasan di Kawasan Selat Malaka. Sebagai salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia, potensi pelanggaran di wilayah tersebut kerap terjadi, sehingga dibutuhkan usaha lebih dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi pada saat acara Konferensi Pers Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima) di Pelabuhan 99 Batam, Jl. Duyung, Batuampar, Kamis (8/8/2019).
“Untuk mengantisipasi tindakan penyeludupan, DJBC dan JKDM mengambil langkah taktis dan sinergis yaitu melaksanakan Patkor Kastima Ke-25 yang merupakan salah satu bentuk nyata untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) dan salah satu program peningkatan kawasan yang merupakan bagian dari Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai,” ujarnya.
Heru menambahkan, pelaksanaan operasi kali ini juga merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan Patkor Kastima Ke-24 tahun lalu yang mengasilkan efek positif, tidak hanya dari segi jumlah dan jenis tangkapan, namun juga meningkatkan kerja sama instansi Kepabeanan kedua negara.
“Patkor Kastima ini merupakan bukti eratnya hubungan bilateral dalam bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah terbangun sejak 24 Juli 1994. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang Kepabeanan kedua negara dan sebagai upaya preventatif maupun represif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyeludupan barang ilegal di perairan Selat Malaka,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Patkor Kastima Ke-25 dibagi dalam dua tahap, yaitu Patkor Kastima 25A dan Patkor Kastima 25B. Dalam Patkor Kastima 25A, DJBC mengerahkan enam unit Kapal Fast Patrol Boat serta empat unit Kapal Speedboat. Sedangkan JDKM mengerahkan lima Kapal Perantas dan lima Kapal penumpas dalam kurun waktu kurang dari tiga minggu ke depan. Sedangkan Patkor Kastima 25B akan dibahas lebih lanjut.
“Sebagai gambaran, pada Patkor Kastima Ke-24 tahun lalu, terdapat dua belas penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang telah berhasil digagalkan operasi Patroli Laut Bea dan Cukai yaitu enam penindakan terhadap penyeludupan bahan bangunan, sepeda motor, hingga kayu papan. Pada Patkor Kastima 24A ada enam penindakan terhadap penyeludupan minyak mentah, rokok, minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan bawang,” jelasnya.
Pelaksanaan Patkor Kastima Ke-25 ini merupakan bukti keseriusan pemerintah baik Indonesia dan Malaysia dalam mengamankan wilayah Selat Malaka dari tindakan penyeludupan yang dapat merugikan dua negara.
“Kedepannya diharapkan kualitas sharing informasi dan semangat dalam pelaksanaan Patkor Kastima dapat berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnys di perairan Selat Malaka, serta menindak setiap kegiatan perdagangan ilegal yang merugikan kedua negara, sehingga tercipta iklim kondusif di Selat Malaka yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo