Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu

Konperensi Pers Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang, Selasa(13/8/2019)/Foto : IST

BATAM – Jajaran Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38.660,7 gram narkotika jenis sabu jaringan internasional di sekitar perairan Pulau Kasem, Telaga Punggur, Batam, Selasa(6/8/2019) lalu.

Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan saat konperensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Hengki menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan selama 2 bulan.

“Kita ikuti jaringan ini, tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan dekat Pulau Kasem diamankan pelaku berinisial TI yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan speed boat,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam 1 buah tas koper merek polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penimbangan, total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram,” ujar Hengki.

Kata Hengki, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya berinisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

“Salah satu tersangka berinisial PES merupakan warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan narkotika tersebut,” terangnya.

Menurut Hengki, modus operandi yang digunakan para tersangka adalah membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan speed boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia.

“Terhadap kasus ini para tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Hengki menambahkan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil meneyelamatkan masyarakat terhindar dari narkotika sebanyak 115.982 sampai 154.642 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai 4 orang pengguna.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top