Ini Kronologis Perkara Almarhum Frengki Marpaung – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ini Kronologis Perkara Almarhum Frengki Marpaung

Istri almarhum Frengki Marpaung(kanan) bersama keluarga di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa(20/8/2019)/Foto : Jacob

BATAM -Almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rutan Kelas II A Batam meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam, Senin(19/8/2019) kemarin. Almarhum merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara karena perkara kasus narkotika jenis ekstasi.

Berdasarakan data yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, diketahui almarhum Frengki Marpaung menjadi terdakwa kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 1800 butir.

Almarhum Frengki Marpaung dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 29 Agustus 2019 mendatang.

Diketahui bahwa perkara ini berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 20.00 WIB, RD (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil tablet ekstasi dengan upah Rp.5 Juta, namun terdakwa belum menjawabnya.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB, RD kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan mengenai tawaran mengambil tablet ekstasi tersebut, dan terdakwa menjawab ok.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2019 sekira pukul 16.00 WIB, TJ (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa pergi ke lapangan Welcome To Batam.

Kemudian terdakwa berangkat ke lapangan welcome to Batam dengan menggunakan ojek. Sesampainya dilapangan welcome to Batam sekira pukul 16.55 WIB, terdakwa dihubungi oleh TJ. TJ menyuruh terdakwa mengambil ekstasi dalam kantong plastik warna merah di dalam tong sampah warna biru dilapangan welcome to batam.

Selanjutnya setelah melihat situasi disekitar dirasa aman, terdakwa lalu mengambil kantong plastik warna merah didalam tong sampah warna biru dilapangan welcome to batam.

Setelah mengambil kantong plastik tersebut, terdakwa berjalan seorang diri. Disekitar lapangan welcome to batam, sekitar pukul 17.00 WIB, saksi penangkap dari Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari terdakwa disita barang bukti 875 butir tablet diduga ekstasi logo instagram warna merah yang dibungkus plastic transparan, 925 butir tablet diduga ekstasi logo superman warna merah yang dibungkus plastic transparan.

Berita sebelumnya keluarga almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rumah Tahanan(Rutan) Kelas II A Batam yang meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hal ini disampaikan istri alamarhum Frengki Marpaung, Ramadani saat ditemui swarakepri.com di RS Bhayangkara Polda Kepri Batam, Selasa(20/8/2019) sore.

“Mamak(ibu korban) melarang dilakukan autopsi. Mamak tidak mau(autopsi). Kami sudah terima, sudah pasrah dan ikhlas. Kami ingin (korban) cepat dikebumikan,” jelasnya.

 

Penulis : Jacob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top