Polisi Selamatkan 29 PMI Ilegal di Kijang, Dua Pengurus Ditangkap – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Selamatkan 29 PMI Ilegal di Kijang, Dua Pengurus Ditangkap

29 PMI Ilegal asal Kupang yang diselamatkan Polisi (Foto : Shafix)

BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia di Kijang, Bintan Timur, Kepulauan Riau, Sabtu(24/8/2019).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha kepada wartawan di Mapolda Kepri, Senin(26/8/2019).

Erlangga menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penempatan PMI di daerah Kijang, Bintan Timur pada Sabtu(24/8) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Saat dilokasi ditemukan yang diduga PMI Ilegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya ditampung di Tanjungpinang,” ujarnya.

Selanjutnya kata Erlangga, pada pukul 09.30 WIB berhasil mengamankan 2 orang pelaku Agustinus Bere alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja.

“8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang,” terangnya.

Dua pengurus PMI Ilegal asal Kupang Ditangkap Polisi (Foto : Shafix)

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 2 unit Handphone Nokia warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 unit mobil angkutan jenis Suzuki futura warna putih.

Dijelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Ilegal menerima pengiriman uang dari tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia. Uang dikirimkan melalui rekening mereka. Uang yang diterima sebesar Rp 2,5 Juta sampai dengan Rp 2,8 juta untuk satu orang PMI.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 Miliar.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top