BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan klarifikasi terkait penyegelan satu kontainer di wilayah Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
“Ada salah persepsi sepertinya, karena memang kemarin saya belum bisa memberikan keterangan terkait dengan kontainer yang disegel warna merah tersebut” ujar Humas BC Batam Sumarna kepada wartawan di Kabil, Nongsa, Rabu(28/8/2019) pagi.
Ia mengaku telah mengklarifikasi dan menanyakan ke unit pengawasan dan penindakan BC Batam untuk memastikan soal penyegelan satu kontainer tersebut.
“Itu bukan kontainer limbah, tapi kontainer yang berisi sabun,” tegasnya.
Menurutnya, kontainer tersebut disegel karena sudah melebihi 30 hari sejak masuk di Batu Ampar.
“Sesuai ketentuan, jika barang itu sudah lebih dari 30 hari, dan pemiliknya tidak bisa memproses dan memenuhi semua lartasnya, maka otomatis akan dilakukan penegahan,”terangnya.
Dijelaskan bahwa langkah penegahan yang dilakukan Bea Cukai adalah melakukan penyegelan.
“Barang itu adalah milik sebuah perusahaan yang tidak memproses clearance dokumen kepabeanan, karena barang itu adalah barang lartas yang harus memiliki izin dari instansi terkait.
“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari BP Batam dan ketentuan Lartas dari Kementerian terkait tidak terpenuhi, sehingga BC Batam melakukan penegahan,” lanjutnya.
Ditambahkan bahwa jika pemilik barang tidak bisa memenuhi ketentuan Lartas dan persyaratan lainnya, kontainer berisi sabun akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kita akan lakukan usulan ke KPKNL, dan pada akhirnya pasti akan dilakukan pemusnahan,”pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan