BATAM – Bandar narkoba yang diduga melakukan praktek pencucian uang, Muhammad Adam mengaku mengunakan uang hasil bisnis narkoba untuk membeli salah satu rumah di Perum Sukajadi jalan Palem Ratu No.39 Batam.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Bahagia Dachi kepada wartawan saat menggelar konperensi pers di Batam, Kamis(29/8/2019).
“Rumah tersebut dibelinya sekitar dua bulan yang lalu dengan DP sebesar 500 juta rupiah, dibayar sebanyak tiga kali kepada pemilik rumah,” kata Dachi.
Baca Juga : BNN Amankan Rp 28 Miliar Aset Bandar Narkoba di Batam
Ia menambahkan, rumah mewah tersebut bernilai sebesar Rp 2,2 Miliar. Selain satu rumah tersebut, pihaknya juga telah menyita satu rumah lagi di Tembilahan yang merupakan Kampung tersangka Muhammad Adam.
“Kita juga telah mengamankan satu rumah juga di Tembilahan, dimana disitu tempat tinggal tersangka bersama keluarga, rumah tersebut berkisar kurang lebih Rp 5 Miliar,” tambahnya.
Baca Juga : MA Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Lapas Cilegon
Dachi menjelaskan, saat ini pihaknya akan melakukan penyilidikan terhadap keluarga tersangka, untuk mengetahui seberapa dalam keluarga tersangka terlibat dalam kasus pencucian uang tersebut.
“Saat ini kita telah mengamankan tujuh buah rekening atas nama keluarga tersangka. Fokus kita pada saat ini adalah mendalami lagi apakah keluarga tersangka terlibat aktif dalam kasus praktek pencucian uang ini,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan