BATAM-Kanit Penindakan Ditpam BP Batam, Ahmad Supriyadi mengatakan pihaknya membongkar secara paksa beberapa pemukiman warga, perkebunan, dan juga peternakan kambing dan babi yang didirikan warga tanpa izin di wilayah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Hang Nadim selama dua hari.
Sebanyak 80 personil dari tim gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penindakan di (KKOP).
“Kami telah melakukan penertiban dan membongkar secara paksa beberapa rumah dan juga peternakan warga yang berada di dalam wilayah KKOP. Sebelumnya kami telah memberitahu mereka, memberikan peringatan, namun ada sebagian yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, itu lah yang kami lakukan pembongkaran secara paksa,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan untuk ke depannya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan hal serupa, menunggu instruksi dari pimpinan.
“Berikutnya untuk hal serupa, kami menunggu arahan dari pimpinan, pihak yang lain kan pasti juga melakukan evaluasi terlebih dahulu. Apalagi itu kan pemukiman, jadi perlu untuk direlokasi, mengenai itu kami tinggal menunggu arahan dari pimpinan,” lanjutnya.
Ardi juga mengatakan, mengenai sanksi atau hukuman bagi warga yang masih melakukan kegiatan ilegal lainnya di wilayah KKOP seperti galian pasir, pihaknya telah melimpahkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk sanksi hukum, seperti yang sudah kami tertibkan seperti penabangan ilegal itu kita langsung limpahkan ke pihak Polsek ataupun Polres. Jadi untuk sanksi hukumnya seperti kegiatan ilegal dan sebagainya itu sudah ada kententuannya. dan dilimpahkan ke polsek nongsa, pungkasnya, sesuai dengan UU No.18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),” pungkasnya.
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo