PUPR Serahkan 3 Aset Jalan ke Pemko Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PUPR Serahkan 3 Aset Jalan ke Pemko Batam

Sekdako batam jefridin/foto: dok. Swarakepri

BATAM-Pemerintah Kota Batam menerima hibah barang milik negara (BMN) senilai Rp13,231 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Terdapat tiga paket BMN hasil kerja Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2014 dan 2015 yang diserahterimakan.

“Ada tiga aset jalan yang diserahkan. Jalan aspal di kawasan Telagapunggur seluas 2.580 meter persegi dikerjakan tahun 2014. Di tahun 2015 ada dua paket pekerjaan, jalan semenisasi di kawasan Bengkong dan Nongsa dengan luas 6.300 meter persegi dan jalan semenisasi di kawasan Bengkong dengan luas 4.469 meter persegi,” jelas Jefridin usai penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah BMN di ruang pendopo Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dengan diserahterimakannya BMN ini maka ke depan akan menjadi tanggung jawab Pemko Batam dalam melakukan pemeliharaan. Misal jika ke depan jalan ini rusak menjadi tanggung jawab Pemko Batam untuk memperbaiki.

“Untuk dananya tentu akan kita anggarkan,” ungkapnya.

Jefridin mengatakan masih banyak aset yang belum diserahterimakan ke daerah. Karena banyak pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian PUPR di Batam.

Dirjen Cipta Karya, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan secara keseluruhan nilai BMN yang diserahterimakan Rp1,3 triliun. Serah terima BMN ini menurutnya sudah lebih 10 kali dilakukan oleh Direktorat Cipta Karya.

Ia berharap kepala balai dapat bekerjasama dengan Pemda untuk mengidentifikasi BMN yang belum diserahterimakan. Kepada perwakilan pemerintah daerah yang hadir dalam serah terima tersebut, ia berharap untuk lapor ke balai apabila masih ada BMN yang belum diserahterimakan.

“BMN itu ada satu kata kunci sesuai peraturan Menteri Keuangan, yaitu catat dan laporkan. Karena pelaporan dan pencatatan BMN sangat penting. Segera lakukan serah terima lanjutan jika ada BMN yang belum diserah terimakan. Begitu juga mengenai tanggungjawab pemeliharaan serta pencatatan dalam laporan keuangan,” kata dia.

Sumber: MCB
Editor: Rumbo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top