Dua Dokter Bersaksi di Sidang, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Dua Dokter Bersaksi di Sidang, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso

Penasehat Hukum Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat./foto : shafix/swarakepri.com

BATAM – Dua dokter RS Elisabeth Batam Kota memberikan kesaksian pada persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/10/2019).

Dalam keterangannya kedua orang saksi menjelaskan kondisi korban Kelvin Hong sebelum dan setelah menjalani operasi di RS Elisabeth Batam.

Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut indikasi luka berat yang potensial menyebabkan kematian tidak ada pada korban Kelvin.

“Kami menyimpulkan bahwa indikasi luka berat yang pontesial menyebabkan kematian itu tidak ada pada korban,” ujarnya kepada swarakepri.com seusai persidangan.

Baca Juga  : Sidang Amat Tantoso, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm

Warodat menjelaskan, pada saat dibawa ke rumah sakit tensi korban stabil dan tidak ada pendarahan aktif serta masih keadaan sadar.

“(Dipersidangan) kami tanyakan kepada saksi apakah korban itu cacat permanen atau kehilangan fungsi salah satu panca indra? dan menurut saksi tidak ada,” ujarnya.

Kata Warodat, luka pada korban itu pontesial sembuh dan pada hari keempat hasil observasi medis menyatakan semua kedaan baik dan di izinkan pulang dari Rumah Sakit.

 

 

Penulis : Jacob/Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top