BATAM– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kota Batam Jeffry Simanjuntak berharap rancangan peraturan peraturan daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat disahkan tahun ini.
Pasalnya menurut Jeffry pengesahan Perda RTRW dapat menjadi simultan bagi Perda-Perda lain yang masih digodok oleh anggota Dewan untuk ikut disahkan.
“Kita berharap ranperda ini bisa segera kita sahkan tahun ini,” ujar Jeffry kepada swarakepri.com di kantor Dewan, Jumat (11/10/2019).
Kendati demikian Jeffry menyebut bahwa penyelesaian Perda RTRW bergantung pada keputusan Kemeterian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Jeffry juga menejaskan bahwa dia dan anggota Bamperda lainnya ingin mengetahui perkembangan kajian RTRW Kota Batam dari Kementerian ATR.
Hal itu menurutnya agar DPRD dapat mengetahui apakah nantinya dapat dibentuk panitia khusus (pansus) atau hanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait ranperda tersebut.
“Saya dan teman-teman Bamperda lainnya ingin mendapatkan kepastian tentang hal itu (ranperda RTRW). Kita akan melakukan konsultasi bulan Oktober ini,” jelasnya.
Kepastian tersebut, lanjut Jeffry akan menjadi landasan bagi Bamperda DPRD Batam dalam mengambil langkah terkait penyelesaian ranperda RTRW.
“Apakah nanti akan dilanjutkan oleh Bamperda atau kami minta ke dimasukkan ke dalam program perencanaan dan anggaran tahun 2020,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan ranperda RTRW dapat disesuaikan dengan pemerintah kota melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapalitbangda).
“Saya sebagai ketua Bamperda Kota Batam ingin ranperda ini bisa diharmonisasikan dan disinkronkan lagi dengan Pemerintah Kota Batam melalui Bapalitbangda,” pungkas Jeffry.
Penulis: Jacob
Editor: Abidin