BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Pada sidang yang digelar pada Senin 14 Oktober 2019 kemarin, terdakwa Amat Tantoso dan empat saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum memberikan keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, terdakwa Amat Tantoso dan saksi-saksi menjelaskan kronologi terjadinya penikaman terhadap Kelvin Hong.
Baca Juga : Terdakwa Amat Tantoso Beberkan Kronologi Penikaman Kelvin Hong
Baca Juga : HUKUM Sebelum Menikam Kelvin Hong, Ini Yang Membuat Amat Tantoso Emosi
Sementara saksi Wiliang selaku Direktur Hosana PT. Hosana Exchange menjelaskan kondisi perusahaan beberapa bulan sebelum terjadi peristiwa penikaman terhadap Kelvin Hong dan menjelaskan soal cek senilai Rp 7 Miliar yang belum ditandatangani Kelvin Hong.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Rekening Kelvin Hong
Penasehat Hukum Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menegaskan bahwa keterangan saksi Wiliang membantah keterangan Kelvin Hong dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terkait cek senilai Rp 7 Miliar atas rekening Hong Khong Cheng yang belum ditandatangani.
“Saksi Wiliang menyampaikan bahwa keterangan Hong Khong Cheng yang menyebut bahwa tidak ditandatanganinya cek tersebut karena transaksi belum dilaksanakan, itu keterangan yang tidak benar,” tegas Warodat kepada wartawan seusai persidangan, Senin(14/10).
Warodat menjelaskan bahwa keterangan Kelvin Hong tersebut adalah keterangan palsu karena cek tersebut diterbitkan atas rekening yang sudah tutup sejak tahun 2017.
“Artinya dalam hal ini sudah ada niat dari saksi korban Hong Khong Cheng(Kelvin Hong) untuk melakukan penipuan terhadap PT Hosana Exchange milik Amat Tantoso,”tegasnya.
Kata Warodat, cek Hong Hong Cheng yang tidak ditandatangani tersebut itu adalah sebagai pengganti cek sebelumnya yakni atas nama YK senilai Rp 7 Miliar.
Ia menjelaskan, dari transaksi-transaksi yang dibuktikan di persidangan, ada beberapa kali pembayaran terhadap beberapa pihak atas perintah saksi korban Hong Khong Ceng.
“Diantaranya adalah terhadap rekening Hong Khong Ceng sendiri, rekening calon istrinya dan rekening seorang pengusaha bernama YK yang nilainya 1 juta dolar lebih,”jelas Warodat.
“Dan itu tidak melalui satu rekening, tapi melalui dua atau tiga rekening yang berbeda atas nama YK,”tegasnya.
Warodat mengatakan bukti-bukti transaksi tersebut sudah ditunjukkan kepada Majelis Hakim di persidangan.
“Sudah kami tunjukkan kepada Majelis Hakim aslinya, dan Hakim menyampaikan agar juga disampaikan dalam nota pembelaan,” pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan