BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja, Polsek Sei Beduk dan Polsek Nongsa berhasil menangkap 7 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor(curanmor) dan pencurian dengan kekerasan(curas).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan para pelaku yang ditangkap merupakan pengungkapan dari 5 kasus curanmor dan 1 kasus curas dalam satu minggu terakhir.
“Jadi kita mengamankan 7 orang tersangka, 5 tersangka curanmor, 1 tersangka curas dan 1 tersangka sebagai penadah barang hasil curian tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu(16/10/2019).
Dikatakan bahwa ketujuh tersangka masing-masing berinisial SM, S, RP, RS, SH, CL dan AB. Dua orang diantaranya merupakan residivis curanmor.
“Jadi dari para pelaku ini ada 2 orang yang masih dibawah umur,” ungkapnya.
Andri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan kunci T untuk kasus curanmor.
“Untuk kasus curas menggunakan pisau untuk melukai korbannya, namun dalam curas tersebut korban tidak ada yang terluka,”jelasnya.
Dari tangan para tersangka diamanakan barang bukti 9 unit sepeda motor, sebilah pisau, 6 unit handphone.
“Ada beberapa sepeda motor yang berhasil kita amankan juga tetapi belum ada Laporan Polisinya. Kami berharap masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa melihat langsung dan mendata di Satreskrim,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara., sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan