Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya bekerja seperti biasa kendati UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK hasil revisi resmi berlaku pada hari ini.
KPK tetap akan meningkatkan penanganan korupsi ke tingkat penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan terhadap kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
“Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus, tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT, ya, akan dilakukan OTT,” ujar Agus Rahardjo di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (17/10) malam.
Agus memaparkan hasil kajian tim transisi menemukan 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Ada pun sejumlah poin itu di antaranya adalah status KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN; penghapusan Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi; hingga kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Atas dasar itulah Agus menyebut pihaknya menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan dari berlakunya UU KPK yang baru.
“Mengenai dewan pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tapi kan itu (UU KPK hasil revisi) langsung berlaku, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik ragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan yang diundangkan, yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan di dalam Perkom itu,” jelas Agus.
Agus melanjutkan Perkom tersebut juga bakal mengatur sejumlah hal lain perihal pelemahan KPK dari UU yang berlaku ini. Namun, ia tidak merinci seluruhnya.
“Isinya banyak, yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah sprindik tapi banyak hal yang diatur,” ujar Agus.
Agus menuturkan pihaknya juga akan mengundang Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PP Kemkumham) untuk memastikan berlakunya UU tersebut. Pasalnya, masih terdapat sejumlah kejanggalan seperti salah ketik mengenai batas usia pimpinan KPK.
“Kita pun juga bertanya-tanya, karena kan di dalam prosesnya kemudian juga ada typo kemudian kembali lagi ke DPR kan. Jadi, kita belum tahu betul apakah besok (hari ini) itu, betul-betul akan diundangkan,” kata Agus.
Kendati begitu, Agus masih menaruh harap kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober nanti. Hal ini, kata dia, supaya kinerja KPK berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel ini disadur dari https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191017132127-20-440347/uu-kpk-berlaku-hari-ini-agus-tegaskan-ott-jalan-terus