BATAM – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam meminta Wali Kota Batam Muhammad Rudi memanggil para pengusaha guna membahas soal besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam tahun 2020 mendatang.
Hal itu menyusul sikap pengusaha yang enggan menghadiri undangan dari Disnaker Kota Batam dalam pembahasan penyesuaian UMSK tahun 2020.
“Sesuai janji pak Rudi di aksi FSPMI pada 2 Oktober lalu, apabila pengusaha kembali tidak memenuhi undangan Disnaker, maka yang akan memanggil nanti adalah Wali Kota langsung,” ujar ketua FSPMI Batam, Alfitoni saat audiensi di kantor DPRD Batam, Kamis (17/10/2019).
Ia mengatakan bahwa pada saat pembahasan di Disnaker hanya dihadiri oleh perwakilan organisasi buruh dan pekerja. Sementara perwakilan dari pihak pengusaha tidak ada yang hadir.
“Pihak perwakilan pengusaha yang di undang itu ada Apindo, PHRI dan DSOA,” kata Alfi.
Untuk itu, lanjut Alfi, berdasarkan hasil rapat 4 Oktober 2019 meminta Wali Kota memanggil para pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas penyesuaian nilai UMSK.
“Tempatnya tidak di Disnaker. Kita minta
tempatnya di BP Batam atau Kantor Wali Kota serta dihadiri dan disaksikan oleh Wali Kota sendiri,” terang Alfi.
Sementara terkit besaran nilai UMSK 2020, Alfi mengatakan masih menunggu nilai UMK ditetapkan. Pembahasan UMSK Batam 2020 baru selesai mengenai sektor unggulan sementara nilainya belum selesai.
“Yang mementukan nilainya nanti antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja dan serikat buruh sektornya. Baru kemudian dirundingkan di dewan pengupahan,” jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, dewan pengupahan kota baru menetapkan 7 sektor unggulan. Sedangkan besaran gaji pokok di sektor-sektor pekerjaan ini belum dibahas.
“Ketujuh sektor tersebut antara lain adalah sektor galangan kapal, elektronik, elektrik kimia, sektor bangunan kontruksi, sektor perhotelan, restoran, serta sektor pertenakan besar,” pungkasnya.
Penulis: Jacob
Editor: Abidin