Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak perusahaan digital.
Ia mengatakan bahwa pada dasarnya, semua yang ada nilai tambah di Indonesia atau di manapun pasti ada kewajiban terhadap negara tempatnya beroperasi dalam hal pembayaran pajak.
“Ada hak negara di bidang ekonomi bisnis adalah penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar,” ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10/2019).
Ia menambahkan posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Namun, meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak mendapatkan haknya dalam hal ini adalah pajak.
“Kan ada contoh di australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu, ujar Johnny.
“Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa,” kata Johnny.
Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak.
“Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara,” pungkas Johnny.
Sumber: Kompas.com
Editor: Rumbo