Jaksa Minta Hakim Bebaskan Amat Tantoso dari Dakwaan Primer – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Jaksa Minta Hakim Bebaskan Amat Tantoso dari Dakwaan Primer

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019)./Foto:Shafix/swarakepri.com

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) menuntut terdakwa Amat Tantoso selama 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong di Pengadilan Negeri Batam, Senin(28/10/2019) lalu.

Jaksa meyakini terdakwa Amat Tantoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan lebih lebih subsidair yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutan, JPU Rumondang Manurung meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Amat Tantoso dari dakwaan primair pasal 355 ayat (1) KUHPidana, dan dakwaan subsidair pasal pasal 353 ayat (2), pasal 353 ayat (1) dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Dijelaskan bahwa dari uraian ketentuan pasal 90 KUHP yang merumuskan apa yang dimaksud dengan luka berat, maka apabila dihubungkan dengan keterangan saksi Fredy (dokter) dan dihubungkan dengan alat bukti visum et repertum, sehingga luka berat tidak dapat dibuktikan.

“Dengan demikian unsur penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan tidak terpenuhi,”ujar JPU Rumondang Manurung.

JPU mengatakan karena salah satu unsur dalam dakwaaan primer tidak terbukti, selanjutnya JPU akan membuktikan dakwaan subsidair pasal 353 ayat(2).

“Dari fakta-fakta persidangan unsur yang direncanakan tidak terpenuhi,”jelasnya.

Baca Juga : Jaksa Tuntut Amat Tantoso 4 Bulan Penjara

Dikatakan bahwa karena salah unsur dalam pasal 353 ayat (2) tidak terpenuhi, maka JPU akan membuktikan dakwaan pasal 353 ayat (1) KUHPidana.

JPU juga menyatakan unsur dalam pasal 353 ayat (1) KUHPidana tidak terpenuhi.

“Kami selanjutnya kami akan membuktikan dakwaan lebih lebih subsider lagi yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” lanjut JPU.

Baca Juga : Amat Tantoso Dituntut 4 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

JPU menyatakan unsur dalam pasal 352 ayat (1) KUHPidana terpenuhi.

“Dengan telah terpenuhinya unsur dalam dakwaan lebih-lebih subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana, terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan,” ujar JPU.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Amat Tantoso.

Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum

“Hal yang memberatkan saksi korban mengalami luka. Hal yang meringankan terdakwa sudah menyesali perbuataannya dalam persidangan, terdakwa sudah meminta maaf di persisdangan atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuataannya, terdakwa sudah lanjut usia, kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan di perusahaaan,”ujar JPU.

Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu akan kembali digelar pada tanggal 7 November 2019 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top