BATAM-Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan pihaknya bersama dengan tim dari Kominfo dan Kemendag RI akan melakukan penarikan terhadap ponsel-ponsel ilegal atau black market (BM) yang beredar di Batam.
“Untuk tahapan ini kami masih koordinasi dengan Kominfo pusat terkait rencana penarikan terhadap semua handphone yang tidak resmi. Kalau tidak ada halangan mungkin nanti akan kita mulai di awal bulan November ini,” terangnya, Kamis (31/10/2019).
Ia menambahkan, sebelumnya pada bulan lalu Disperindag kota Batam telah melakukan sosialisasi dan memberi surat pemberitahuan kepada para pedagang ponsel ilegal.
“Bulan lalu kami juga telah melakukan sosialisai kepada para pedagang ponsel ilegal yang ada di kawasan Mall Botania 2, kami lihat di sana banyak ponsel-ponsel ilegal yang dijual,” lanjut Gustian.
Dirinya menegaskan tidak ada toleransi lagi bagi para pedagang yang masih tetap menjual ponsel BM tersebut dan mereka harus siap menerima segala risikonya.
Ia juga berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal itu, agar nantinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Untuk masyarakat kami berharap kesadarannya untuk membeli handphone pada gerai yang resmi saja,” pungkasnya.
Diketahui, penarikan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberantas ponsel ilegal yang beredar di pasaran.
Selain penarikan, salah satu upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu pemblokiran melalui nomor IMEI ponsel yang akan dimulai pada bulan pada April 2020 mendatang.
Penulis : Ivan
Editor : Rumbo