BATAM – Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3.373,5 gram sabu dan 1.104 gram daun ganja di Ditresnarkoba Polda Kepri (31/10/2019).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut hasil pengungkapan 4 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
“Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan ketetapan sita narkotika dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Batam. Untuk barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 Laporan Polisi yang ditangani oleh Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang,” ujar Erlangga seperti dalam siaran pers yang diterima swarakepri, Kamis(31/10/2019) malam.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial A alias I, IAD alias I, FS alias F, EP alias I dan JS alias G.
Erlangga mengatakan, tersangka A alias I diamankan pada 19 September 2019 saat berada lorong depan Hotel Rasa indah, Tanjung Balai Karimun.
“Dari barang bukti seberat 25 gram disisihkan sebanyak 10 gram untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisa 13 gram sabu dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Tersangka IAD alias I dan FS alias F diamankan oleh petugas Bea dan Cukai dan petugas AVSEC Bandara Hang Nadim.
“Dari kedua tersangka tersebut jumlah barang bukti sebanyak 2.025 gram sabu, 93,5 gram disisihkan untuk dikirim ke Puslabfor Polri, 10 gram untuk pembuktian di Pengadilan dan sisanya 1.921,5 gram dilakukan pemusnahan,”jelasnya.
Tersangka EP alias I diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kepri di daerah Seraya atas, kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Kota Batam.
“Barang bukti sabu seberat 1.511,1 gram, disisihkan guna pembuktian Puslabfor seberat 55,1 gram dan pembuktian dipengadilan seberat 4 gram dan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.452 gram narkotika jenis sabu. Untuk daun ganja seberat 49 gram disisihkan ke Puslabfor Polri seberat 10 gram dan pembuktian dipengadilan seberat 1 gram, dan 38 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan,”terangnya.
Tersangka JS alias G diamankan saat berada di komplek pertokoan Gajah Mada Square Tiban Kota Batam.
“Dari 1.100 gram barang bukti ganja yang ditemukan, sebanyak 1.066 gram ganja dilakukan pemusnahan, dan 33 gram disisihkan untuk pemeriksaan Puslabfor Polri dan 10 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” lanjutnya.
Kata Erlannga, barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan pada hari ini dengan cara direndam menggunakan air panas, sementara untuk barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede didampingi perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Bea Cukai Batam, LSM Granat, perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan serta Pengacara.**
Editor : Rudiarjo Pangaribuan