KARIMUN – Gugatan permohonan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka mantan Direksi PT Kawasan Dinamika Harmonitama, Indra Gunawan dan Muhammad Yusuf mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(5/11/2019) siang.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan ini dipimpin Hakim Tunggal Antoni Trivolta dan dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon dalam kasus penetapan tersangka Indra Gunawan dan M Yusuf terkait kasus dugaan pidana pembayaran iuran BPJS.
Kuasa Hukum pemohon, Andry Ermawan mengatakan, pihaknya tidak terima dengan penetapan tersangka terhadap Indra Gunawan dan M Yusuf oleh termohon penyidik PNS Disnakertrans Kepri.
Menurutnya, PT KDH telah dinyatakan pailit berdasarkan Surat Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan bernomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2019/PN Mdn Jo Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, tertanggal 18 September 2019.
Kata dia, dalam putusan itu telah diberitahukan bahwa Tim Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit debitor demi hukum. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Selanjutnya disebut UU PKPU).
Dengan adanya putusan Pailit ini, sambungnya, kewenangan absolut untuk mengadili dalam perkara kepailitan yang mana adanya UU khusus yaitu, Lex Specialis Derogat Leges Sue Generalis.
Selain itu, pada masa kepailitan itu, kedua kliennya telah diberhentikan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) luar biasa PT KDH dengan akte nomor 61 tertanggal 6 Maret 2019, sehingga segala persoalan PT KDH bukan menjadi tanggungjawab kliennya.
“Sebagaimana dimulainya proses kepailitan, maka perkara-perkara baik perdata dan pidana diluar kepailitan yang obyeknya sama dan ada hubungannya dengan kepailitan maka haruslah dibatalkan,” tambahnya.
Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon, Hakim memberikan waktu kepada termohon Disnakertrans Kepri untuk memberikan jawaban. Termohon meminta waktu 1 hari untuk menjawab.
Setelah skor waktu yang diberikan Hakim untuk saling menyetujui, sidang dilanjutkan besok, Rabu 6 November 2019 dengan agenda pembacaan jawaban termohon.
Penulis : Hasian
Editor : Rumbo