BATAM – swarakepri.com : Direktorat Reserse Kriminal Umum(Dirkrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 21 orang Calon TKI Illegal asal Kupang, Nusa Tenggara Timu dari rumah Kusnadi yang berada di perumahan Renata Blok G Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota,Kamis(24/4/2014) sekitar pukul 10.30 WIB. Satu diantaranya adalah M(14) yang masih dibawah umur.
Dirkrimum Polda Kepri melalui Kasubdit IV, AKBP Mudji Supriyadi mengatakan bahwa ke-21 orang calon TKI Illegal tersebut direkrut di Kupang oleh D dan dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Medan. Namun kemdian korban dibawa ke Batam dan dijadikan sebagai TKI di Malaysia.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari Pastor Pascal dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau(KKPPMP) yang menyebutkan ada 2 orang calon TKI kabur dari penampungan dan sudah 5 hari berlindung di Kastel di Gereja Katolik Santo Petrus yang berada di daerah Lubuk Baja,” ujar Mudji.
Mudji juga mengatakan bahwa salah diantaranya masih berada dibawah umur yakni M(14) dan Linda(21). “Mereka berhasil kabur setelah memanjat tembok setinggi 3 meter ditempat penampungan itu,lalu kemudian menuju daerah kampung air. Dari kampung air mereka kemudian diantarkan ke gereja,”jelas Mudji.
Dikatakannya bahwa setelah dilakukan pengembangan, Polisi kemudian menggerebek lokasi penampungan yang berada di perumahan Regata Legenda Malaka. Dari lokasi diamankan 21 calon TKI illegal yang rencananya akan dibuatkan paspor dari Dabo Singkep untuk kemudian dikirim sebagai TKI illegal di Malaysia.
Saat ini ke-21 orang calon TKI illegal tersebut masih diperiksa untuk diambul keterangan di unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Setelah menjalani pemeriksaan ke-21 korban akan dibawa ke Kastel Gereja Katolik Santo Petrus untuk kemudian dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing.(red/ton)