Polres Tanjungpinang Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu 25 Kg – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polres Tanjungpinang Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu 25 Kg

Ekspose pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolres Tanjungpinang, Jumat(29/11/2019)./Foto: Ismail/swarakepri.com

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 Kg dengan modus mobil modifikasi.  Polisi membekuk empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial WG, PJ, PN dam AT.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan para tersangka merupakan modus baru.

“Modusnya ini baru, modus mereka adalah melalui mobil yang dimodifikasi. Mobil Veloz warna silver dimodifikasi dan dimasukkan narkotika ke dalam mobil tersebut, lalu dititipkan ke ekspedisi,” ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat(29/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. “Awalnya kita dapat informasi dari laporan masyarakat, dan kita melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dikatakan bahwa pada tanggal 18 November 2019, kepolisian menerima informasi dari masyarkat, dicurigai ada sebuah mobil Avanza Veloz warna putih diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, mobil tersebut melintas di sekitaran taman makam pahlawan KM 2 bawah Tanjungpinang.

“Awalnya kita amankan karyawan ekspedisi berinisial AS, lalu kita lakukan interogasi dan pendalaman. Diketahui bahwa kendaraan tersebut akan dikirim ke Kuala Tungkal melalui pelabuhan Punggur Batam dengan kapal Roro,”terangnya.

Selanjutnya tim Kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Crisman Panjaitan bergerak melakukan control delivery dengan membawa AS menuju ke Kuala Tungkal menggunakan Kapal Roro.

Setelah sampai di kota Jambi pada hari Selasa tanggal 26 November 2019, seseorang pengendali menghubungi AS akan ada yang mengambil mobil tersebut dan menyuruh memarkirkan mobil disamping Hotel Shang Ratu di kota Jambi.

“Pada tanggal 26 November sekitar pukul 19.00 WIB, dua tersangka berinisial WG dan PJ ditangkap saat menaiki mobil tersebut di samping Hotel Shang Ratu,”tegasnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka ada berempat.

“Sekitar pukul 23.00 dua tersangka lainnya yakni PN dan AT diamankan di Kuala Tungkal Hulu tepatnya dekat kuburan dengan perjalanan 3 jam dari kota Jambi,”jelasnya.

Kata Iqbal keempat tersangka ada yang berperan menerima di hotel, lalu yang mengambil mobil. Ada empat orang tersangka yang diamankan,”pungkasnya.

Iqbal menjelaskan, dari pengakuan para tersangka dan alat bukti, mengarah kepada si pengendali yang berada di Lapas Jambi.

“Narkotika ini berasal dari malaysia, yang dikirim melalui jalur laut lalu dimasukkan kedalan kendaraan yang sudah dimodifikasi,” terangnya. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika.

Iqbal menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak transaksi keuangan para tersangka.

“Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan PPATK, apabila ada transaksi yang mencurigakan atau aset-aset yang bisa dilakukan penyitaan kita juga akan jerat para tersangka dengan UU Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU),”pungkasnya,

 

(Ismail)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top