Seorang buruh tani, Peno Adi Saputro alias Arnando Ardiansyah (40) diamankan. Warga Desa Legowetan Kecamatan Bringin itu telah memerkosa seorang anak di bawah umur.
“Jadi menang betul, tersangka kita amankan atas perbuatannya memerkosa anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat, Minggu (1/12/2019).
Dilansir dari Detik.com, pemerkosaan itu dilakukan tersangka terhadap korban siswi pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Pemerkosaan dilakukan sejak Maret 2018.
“Untuk korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang berprofesi seorang buruh serabutan, kadang nguli kadang buruh tani. Sedangkan korban siswa SMP tinggal di salah satu desa di Kecamatan Padas Ngawi,” katanya.
Khoirul mengungkapkan pemerkosaan telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang masih berusia 15 tahun itu sebanyak 12 kali. Setiap berhubungan badan, tersangka selalu melakukan perekaman.
Video rekaman itulah yang digunakan tersangka untuk mengancam korban. Bila menolak diajak berhubungan badan, tersangka mengancam akan menyebar video tersebut.
Puncak kemarahan tersangka terjadi pada bulan Oktober 2019. Saat itu korban menolak diajak berhubungan badan. Tersangka pun menyebar video mesumnya ke teman korban. Teman korban yang menaruh iba melaporkan ke orang tua korban hingga ke polisi.
“Jadi korban selalu menurut kepada pelaku karena takut diancam. Korban menolak diajak berhubungan badan bulan Oktober 2019 lalu yang akhirnya pelaku marah menyebar video ke teman korban. Teman korban yang kasihan melihat korban langsung melapor ke ortunya korban,” tandasnya.
Khoirul menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 serta Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sumber: Detik.com