TANJUNGPINANG – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 1,05 triliun (Rp 1.050.975.801.21).
Jumlah ini mengalami sedikit kenaikan jika diukur dari jumlah APBD perubahan tahun 2019 yang nilainya sejumlah Rp 1,01 triliun.
Demikian halnya, APBD perubahan pada 2019 juga mengalami kenaikan dari APBD 2019 murni yang berjumlah Rp 965 miliar.
Namun, jika dibandingkan dengan APBD tahun 2018, dapat dilihat bahwa jumlah pertambahan APBD Tanjungpinang justru mengalami penurunan.
Pasalnya, pada tahun 2018 jumlah APBD perubahan Kota Tanjungpinang adalah sebesar Rp 833 miliar. Angka ini naik dari APBD murni 2018 yang berjumlah Rp 774 miliar.
Artinya, dari tahun 2018 ke 2019, APBD murni mengalami kenaikan hampir Rp 200 miliar atau sekitar Rp 191 miliar. Sementara kenaikan APBD murni 2019 ke 2020 hanya di kisaran Rp 100 miliar.
Dari angka tersebut dapat dilihat bahwa pertambahan APBD Kota Tanjungpinang pada tahun tahun 2019 ke 2020 ini mengalami penurunan hampir Rp 100 miliar dibandingkan pertambahan APBD dari tahun 2018 ke 2019.
Sekedar diketahui, pengesahan APBD Tahun 2020 ini ditetapkan pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang dengan dihadiri 28 anggota Dewan, Wali Kota dan Wakilnya serta organisasi perangkat daerah.
Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 1,002 triliun.
“Dengan rincian target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 150,42 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 778,8 miliar, serta target pendapatan lain-lain pada pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 73,53 miliar,” jelas Syahrul dalam pidatonya.
Kemudian, lanjut Syahrul, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,05 Triliun.
“Yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 443,88 miliar, belanja pegawai sebesar Rp 430,21 miliar, hibah sebesar Rp 9,66 miliar, bantuan sosial Rp 1,4 miliar, bantuan partai politik sebesar Rp 1,6 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar,” rinci Syahrul.
(Mael)