BATAM – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memberikan penjelasan pasca pembubaran Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah(TP4D) oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kasi Intel Rizky Rahmatullah menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis tetap menjadi salah satu program kegiatan yang langsung dibawah Kepala Kejaksaan Negeri.
“Memang Program TP4D sudah dibubarkan oleh Kejaksaan agung, tetapi pengamanan pembangunan strategis tetap jadi salah satu program yang kegiatan ini langsung dibawah Kepala Kejaksaan Negeri,”ujar Rizky kepada Swarakepri lewat aplikasi WhatsApp, Selasa(10/12/2019) sore.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sangat selektif dan harus berdasarkan permintaan Kepala Daerah.
“Pelaksanaannya sangat-sangat selektif, harus berdasarkan permintaan kepala daerah. Hanya untuk proyek strategis daerah,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad berharap Kejaksaan tetap memberikan bimbingan dan pendampingan agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
“Walaupun pemerintah pusat menghapus TP4D, kami perlu juga dapat bimbingan dari Kejaksaan. SDM kita perlu didampingi agar pelaksanaan pembangunan khususnya infrastruktur bisa berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” ujarnya, Senin(9/12/2019).
Ia mengaku akan tetap melakukan konsultasi ke pihak Kejaksaan meskipun tidak diatur dalam TP4D.
“Kalau tidak ada diatur dalam TP4D, kami akan tetap konsultasi,”pungkasnya.
(Ismail)