BC Batam Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp7,5 Miliar – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BC Batam Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp7,5 Miliar

Pemusnahan barang tangkapan tahun 2017-2019 di Kantor KPU BC Tipe B Batam, Kamis(19/12/2019)./Foto: Shafix/swarakepri.com

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penangkapan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan karena barang yang masuk maupun keluar tidak memiliki izin.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang yang melanggar terkait dengan pemasukan maupun pengeluaran yang seharusnya dilengkapi perizinan dari instansi terkait,” ujarnya di KPU BC Tipe B Batam, Batuampar, Kamis (19/12/2019) pagi.

Susila mengungkapkan, total nilai barang yang dimusnahkan berkisar Rp7,5 Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2,5 Miliar.

“Total nilai barang itu diperkiran Rp7,5 Miliar. Kemudian perkiraan taksiran kerugian negara Rp2,5 Miliar,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok sebanyak 7.900 batang, minuman keras (Miras) sebanyak 1.536 botol dan 456 kaleng, alat kesehatan sebanyak 3.802 pcs, alat komunikasi dari berbagai merk sebanyak 2.429 pcs dan 439 pcs koper atau ballpress.

“Hari ini kita musnahkan ada rokok yang tidak berpita cukai, kemudian minuman yang tidak memiliki perizinan, ada alat kesehatan yang tidak memiliki ketentuan, alat komunikasi berserta aksesorisnya dan pakaian bekas,” jelasnya.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang yang telah selesai administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Kementerian Keuangan.

Adapun barang-barang tersebut ditegah karena melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri anggota Komisi XI DPR RI, Lantamal IV Tanjungpinang, Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam dan Sahli Obti Kemenkeu.

 

 

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top